SALAH satu celah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah tidak independennya penyelenggara atau petugas di lapangan. Minimnya honor petugas lapangan menyebabkan mereka mudah terpengaruh untuk melakukan kecurangan.
Menyadari hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mengusahakan agar honor PPK pilkada distandardisasi seperti halnya pemilu nasional. "Kami menyurati Depdagri, supaya daerah bisa memberikan honor (dengan) standar pemilu nasional," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta kemarin (14/11). Standardisasi itu juga akan diterapkan kepada penyelenggara pemilu lainnya.
Sesuai dengan standar pemilu nasional, gaji PPK nanti dibagi dalam dua macam. Ketua PPK pilkada nanti bakal mendapat Rp1 juta. Sedangkan anggota PPK mendapat Rp750 ribu setiap bulan. Petugas PPK akan bekerja lima bulan sebelum hari H pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah.
Menurut Hafiz, standardisasi honor itu merupakan salah satu upaya menghindari kecurangan dalam pilkada. Karena gelar pilkada terjadi di masing-masing daerah, KPU perlu menyurati Depdagri. Ini supaya pencairan dana anggaran pilkada bisa disinkronkan dengan kebutuhan PPK, termasuk standardisasi honor tersebut. "Jangan harap pilkada bisa berjalan bersih kalau honor petugas lapangan minim," tegasnya.
Hafiz menyatakan, KPU daerah saat ini tengah kesulitan dalam mencairkan anggaran. Ini biasanya terjadi pada daerah yang incumbent-nya sudah tidak bisa mencalonkan kembali. Hafiz menyatakan, laporan-laporan itu segera dikumpulkan, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU. "Kita masih bahas solusinya. Seharusnya daerah jangan seperti itu. Karena ini juga terkait kepentingan daerah," jelasnya.
Celah kecurangan lain yang diantisipasi KPU adalah munculnya formulir C1 palsu. Formulir rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu kerap ganda, yakni berbeda dengan yang dimiliki KPU. Rencananya, formulir C1 nanti diberi pengaman.(jpnn)
Rabu, 16 Desember 2009
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Politika&id=61173




Tidak ada komentar:
Posting Komentar